Logo Saibumi

Bawaslu Lampung Minta Kabupaten-Kota Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI 

Bawaslu Lampung Minta Kabupaten-Kota Bentuk Tim Pengawasan Verifikasi Faktual Bacalon DPD RI 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Bawaslu provinsi Lampung menginstruksikan Bawaslu kabupaten kota untuk membentuk tim dalam rangka pengawasan verifikasi faktual bakal calon DPD RI Dapil Lampung.

 

"Bawaslu Lampung akan menyesuaikan tim yang dibentuk dengan jumlah tim yang dibentuk oleh KPU Provinsi dan KPU kabupaten kota," ungkap Ketua Divisi Hukum, Pendidikan, dan Pelatihan Bawaslu Lampung, Suheri, Kamis (5/1/2023). 

BACA JUGA: Karomani Akan Diadili oleh Pimpinan PN Tanjungkarang 

 

Lebih lanjut, Suheri menyampaikan, selaku Person In Charge (PIC) pencalonan DPD RI, Divisi Hukum Bawaslu Lampung akan melakukan pengawasan melekat terkait sample dukungan dari masing-masing bakal calon yang terlampir di silon KPU.

 

"Bawaslu akan tegak lurus dengan aturan dan akan mengawal masyarakat yang akan melakukan keberatan ketika ada pencatutan nama mereka dalam daftar silon KPU untuk pencalonan DPD," tuturnya. 

 

Kemudian, Bawaslu Lampung juga meminta jajaran di bawah hingga pengawas kecamatan serta pengawas kelurahan untuk bekerja optimal dalam melakukan verifikasi faktual.

 

"Fakta-fakta di lapangan dalam rangka pengawasan DPD ini harus tercatat dan teridentifikasi secara rigid dan detail," jelasnya. 

 

Selain itu, Suheri melanjutkan, pihaknya juga berpedoman pada Undang-undang No 7 Tahun 2017 Pasal 519 dalam rangka pencalonan DPD RI.

 

"Di mana, ASN, TNI Polri, perangkat desa, penyelenggara pemilu, tenaga pendamping desa/fasilitator dilarang keras memberikan dukungan kepada bakal calon DPD," bebernya.

 

Selanjutnya, bagi masyarakat yang ingin melihat apakah namanya masuk dalam dukungan calon DPD bisa mencari secara mandiri lewat https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung

 

Sekedar informasi, saat ini KPU masih melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan yang diserahkan bacalon DPD RI hingga 12 januari 2023.

 

Jadwal perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan ke satu 16 januari- 22 januari 2023, verifikasi administrasi perbaikan kesatu 23 januari-1 februari 2023 dan verifikasi faktual ke satu 6 februari-26 februari 2023.

 

Perbaikan penyerahan dukungan minimal pemilih kedua 12 maret-21 maret 2023, verifikasi faktual kedua 26 maret- 8 april 2023 dan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih persebaran 13 april-17 april 2023. (*)

BACA JUGA: Karomani Akan Diadili oleh Pimpinan PN Tanjungkarang 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA